Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka BP saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Polisi mengungkap motif begal ojol yang menyebabkan kematian pengemudi

  • Pelaku mengakui perbuatannya karena terlilit utang pinjaman online senilai Rp2 juta

  • Korban melawan, dirawat berhari-hari, dan akhirnya meninggal karena luka-lukanya

Sleman, IDN Times - Polisi mengungkap motif kasus penumpang diduga begal seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Anggy Damirsyah (42) di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ini mengakibatkan meninggalnya sang driver ojol karena luka yang dideritanya usai diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial BP (27).

1. Kronologi pelaku membegal ojol

Tersangka BP, pelaku begal driver ojek online di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap BP yang ditangkap Rabu (6/6/2025) kemarin atau 3 hari setelah kejadian.

Mujiyanto berujar, melalui pemeriksaan itu pelaku telah mengakui perbuatannya melalukan pencurian dengan kekerasan. Ia memang memesan jasa ojol agar bisa menguasai harta bendanya.

"Motif pelaku, si pelaku terlilit hutang pinjol," kata Mujiyanto di Mapolresta Sleman, DIY, Jumat (13/6/2025).

Peristiwa bermula ketika Anggy mendapatkan pesanan mengantar penumpang dari titik Simpang Lima Bogem menuju Purwomartani, Kalasan, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sesampainya di titik penjemputan, Anggy langsung menginformasikan kepada calon penumpangnya yang tak lain adalah BP. Mereka lantas berangkat menuju titik tujuan.

Anggy awalnya berniat melintasi Jalan Yogyakarta-Solo untuk ke titik tujuan. Namun demikian, BP meminta sang pengemudi ojol untuk melintasi sebuah jalan kampung yang lebih sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Sesampainya mereka di sebuah area persawahan, BP mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pisau dan mengancam Anggy.

"Pelaku langsung menyekap korban dari belakang dengan membawa pisau dapur stainless steel, seketika itu korban langsung menghentikan laju kendaraannya dan mencoba melakukan pembelaan diri sehingga pelaku menusukan pisau ke perut korban hingga korban terjatuh," kata Mujiyanto.

2. Korban melawan, berhari-hari dirawat karena lukanya dan wafat

Tersangka BP, pelaku begal driver ojek online di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Selepas keduanya terjatuh dari sepeda motor, perlawanan korban berlanjut meski perutnya terluka akibat tusukan pisau pelaku.

Tapi, BP berhasil mengambil paksa satu buah handphone milik korban. Kendati, sang ojol berupaya mempertahankan barang miliknya hingga pisau jatuh dari tangan pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau cutter dari sakunya.
BP kemudian mengayun-ayunkan pisau cutter miliknya dan berhasil melukai bahu serta lengan tangan kanan korban. Pelaku bisa kabur dengan membawa lari handphone rampasannya. Adapun korban dilarikan RS Bhayangkara setelah meminta pertolongan warga sekitar.

Korban sendiri menderita banyak luka akibat perbuatan pelaku. Antara lain, luka tusuk di perut, tujuh luka sayatan pada lengan kanan, serta jari-jarinya robek akibat memegang pisau milik pelaku.

"Setelah dilakukan perawatan RS Sardjito, selang dua hari kemudian korban pada tanggal 9 Juni 2025, korban mengembuskan nafas terakhirnya," kata Mujiyanto.

3. Klaim rekan atasnamakan dirinya utang Rp2 juta

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku akhirnya berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Kalasan yang melakukan olah TKP, pengumpulan bukti di sekitar lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan, BP mengaku baru kali pertama melakukan aksi semacam ini. Dia nekat berbuat demikian karena terjerat utang hasil pinjaman online (pinjol). "(Utang pinjol) Rp2 juta," kata BP.

Kendati, BP membantah disebut telah berhutang ke pinjol. Dia bilang itu adalah temannya yang meminjam duit, tapi mengatasnamakan dirinya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini. Antara lain, dua bilah senjata tajam berupa pisau dapur dan pisau cutter dan handphone milik BP. Menurut polisi, HP korban hilang di sungai ketika dibawa kabur pelaku.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team