Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Polisi berhasil membekuk enam pelaku setelah mengidentifikasi keberedaan mereka. Petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa sejumlah ID Pers, enam unit handphone, dua unit mobil Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza serta uang tunai senilai Rp500 ribu.
Kepada petugas, para pelaku mengaku telah berada sepekan di hotel-hotel Sleman untuk mencari mangsanya.
"Dia mendatangi hotel-hotel, apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di-mapping, dicari alamatnya didatangi, kemudian kalau ini yang berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," jelas Edy.
"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," sambungnya.
Keenam wartawan abal-abal ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
4. Kasus pemerasan wartawan abal-abal di Jakarta
Pertengahan pekan ini, Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga berinisial SA (43) senilai Rp10 juta.
Para wartawan gadungan ini mengancam SA yang keluar dari hotel bersama seorang wanita. Mereka mengatakan akan memviralkan SA usai mengintai korban di sekitar hotel.
Kasus ini disebut terjadi di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah menunggu di hotel, para pelaku mengikuti korban hingga ke rumahnya. Sesampainya di rumah, kemudian korban diperas.