Handika Nur Cahyanto (34) tersangka penipuan terhadap sejumlah wanita. IDN Times/Tunggul Damarjati
Dari proses interogasi, akhirnya terkuak bahwa sudah tujuh kali Handika melalukan penipuan macam ini. Hanya saja, modus-modus sebelumnya tidaklah sama.
"Sudah tujuh kali (aksinya). Bukan cuma di Jogja, tapi sampai ke Boyolali, Salatiga. Sasarannya selain itu juga ibu rumah tangga. Sekali aksi dapat sekitar Rp 2-3 juta dan habis dipakai buat judi," kata Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardianto menambahkan.
Sementara untuk modusnya, sebelum aksinya yang terakhir adalah dengan menjanjikan korbannya untuk dinikahi. "Misal, korbannya itu sudah proses mau pisah (cerai), kebetulan pelaku juga demikian. Jadi, seperti 'wah, jodoh ini'," kata Mardianto.
Uniknnya, dalam tiap aksinya, dikatakan Mardianto, korban ini selalu membawa sebuah jimat yang berfungsi sebagai pelancar operasinya. Setidaknya, memudahkan saat merayu korbannya.
"Waktu ketangkap, si pelaku ini tahu-tahu menyerahkan. Nih, pak saya juga bawa ini (jimat). Ada rajah tulisan Arabnya," tutup Mardianto.
Dari kasus ini sederet barang bukti berhasil diamakan petugas. Di antaranya, sebuah tas kecil dan satu unit handphone milik korban Erika yang sempat digondol Handika.
Sementara atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukumannya, maksimal bisa sampai 4 tahun bui.