Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kampus UMY. (Dok. Humas dan Protokol UMY)

Bantul, IDN Times - ‎Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye dilakukan di sekolah dan kampus, meski harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tanpa atribut kampanye.

Putusan MK tentang larangan tempat ibadah untuk kampanye dan memperbolehkan kampanye di sekolah dan kampus tertuang dalam Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023.‎ Bagaimana tanggapan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait putusan tersebut?

1. Dilarang membawa atribut kampanye

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY, Muhammad Faris Al-Fadhat mengatakan UMY terbuka bagi siapa saja termasuk calon legislatif, partai politik hingga capres maupun cawapres saat masa kampanye mendatang.

"Dalam putusan MK kan sudah jelas, ketika masuk kampus tidak boleh membawa atribut kampanye. Selama aturan itu dilaksanakan maka kami terbuka saja," katanya, Kamis (31/8/2023).

2. Ruang bagi mahasiswa untuk berdebat dan mengkritisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di