Bantul, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye dilakukan di sekolah dan kampus, meski harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tanpa atribut kampanye.
Putusan MK tentang larangan tempat ibadah untuk kampanye dan memperbolehkan kampanye di sekolah dan kampus tertuang dalam Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023. Bagaimana tanggapan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait putusan tersebut?