Bantul, IDN Times - Sebanyak lima warga Kabupaten Bantul meninggal dunia akibat menenggak minuman keras yang diduga oplosan. Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul menilai kejadian tersebut dikategorikan sebagai bencana.
Bantul, IDN Times - Sebanyak lima warga Kabupaten Bantul meninggal dunia akibat menenggak minuman keras yang diduga oplosan. Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul menilai kejadian tersebut dikategorikan sebagai bencana.
Ketua FPRB Bantul, Waljito menyebut warga yang meninggal bisa dikategorikan sebagai bencana bagi keluarga yang ditinggalkan, apalagi sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya kira warga Bantul yang meninggal dunia akibat menenggak miras merupakan bencana ekonomi keluarga yang ditinggalkan, apabila korban yang meninggal adalah tulang punggung keluarga," katanya, Senin (9/10/2023).
FPRB Kabupaten Bantul meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap peredaran minuman keras oplosan. "Harus dicegah agar miras oplosan tidak beredar di masyarakat. Sudah ada sanksinya jika menjual miras oplosan, apalagi menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
Waljito juga mempertanyakan izin penjualan miras di Kabupaten Bantul yang menurutnya dijual secara vulgar.
"Apakah benar mereka mengantongi izin? Satpol PP dan polisi harus memastikan apakah mereka punya izin beneran atau hanya punya izin di satu lokasi tapi digunakan untuk jualan di beberapa lokasi dengan satu nama pemilik izin," pungkas Waljito.