Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staycation.
ilustrasi staycation (freepik.com/snowing)

Intinya sih...

  • Akomodasi ilegal tidak bayar pajak dan standarnya diragukan

  • Akomodasi ilegal salah satu penyebab okupansi hotel turun

  • Gelar table top di Purwokerto pada bulan Februari 2026 untuk dongkrak kunjungan wisatawan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai keberadaan akomodasi ilegal, seperti kos-kosan dan vila yang tidak mengantongi izin resmi pemerintah, sangat merugikan pelaku usaha perhotelan serta pemerintah daerah karena tidak membayar pajak.

Ketua BPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut akomodasi ilegal tersebut berpotensi menurunkan tingkat hunian hotel berizin resmi hingga 10–20 persen.

"Kami mendesak agar pemerintah kabupaten/kota dan provinsi ini untuk menertibkan akomodasi yang ilegal tersebut," katanya usai Rakerda II PHRI DIY 2026 di Grand Rohan Hotel, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (14/1/2026).

1. Akomodasi ilegal tidak bayar pajak dan standarnya diragukan

‎Ketua BPD PHRI, DIY Deddy Pranowo . (IDN Times/Daruwaskita)

Deddy menegaskan PHRI tidak menolak keberadaan akomodasi yang disebutkan, namun aspek legalitas dinilai menjadi hal yang sangat penting. Dengan legalitas yang jelas, pendapatan asli daerah dari sektor pajak kos-kosan maupun vila juga dapat meningkat.

"Jadi hospitality akomodasi ilegal itu juga harus diperhatikan sebab ada kejadian pembunuhan yang menimpa wisatawan yang menginap di akomodasi ilegal tersebut," ungkapnya.

"Di Bali ada wisatawan asing yang dibunuh di vila ilegal, nah itu sebagai contoh jangan sampai terjadi di Yogyakarta," tambahnya.

‎2. Akomodasi ilegal salah satu penyebab okupansi hotel turun

ilustrasI Hotel (unsplash.com/Sasha Kaunas)

Deddy menilai keberadaan akomodasi yang legal justru dapat menjadi alternatif bagi wisatawan yang berkunjung dan menginap di Yogyakarta. Menurutnya, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh penyedia akomodasi penting agar standar hospitality dan pelayanan kepada tamu tetap terjaga.

"Kita itu ingin mereka itu diperlakukan seperti kita (akomodasi legal) sehingga hospitality, pelayanan kepada tamu tidak mengecewakan. Meski selama ini belum ada keluhan dari wisatawan," tuturnya.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan tingkat hunian hotel yang berada di bawah naungan PHRI pada 2024 rata-rata mencapai 80–90 persen. Namun, pada 2025 angka tersebut turun menjadi sekitar 60–85 persen.

"Ya penurun okupansi kamar hotel itu karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah, larangan study tour, cuaca, bencana, daya beli masyarakat menurun dan maraknya akomodasi ilegal tersebut," tandasnya.

‎3. Gelar table top di Purwokerto pada bulan Februari 2026 untuk dongkrak kunjungan wisatawan

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Deddy menambahkan, untuk mendongkrak kunjungan wisatawan ke DIY, PHRI DIY akan menggelar table top ke-11 pada Februari di Purwokerto, Jawa Tengah. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkenalkan anggota PHRI DIY kepada wisatawan sebagai penyedia akomodasi dengan jaminan pelayanan, keamanan, dan standar lainnya di bawah tanggung jawab PHRI.

‎"Kalau yang akomodasi ilegal tentunya pemerintah juga tidak ada yang tanggung karena datanya juga tidak ada. Sekali lagi kita mendesak kepada pemerintah tertibkan akomodasi yang ilegal," tuturnya.

Editorial Team