Bantul, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai keberadaan akomodasi ilegal, seperti kos-kosan dan vila yang tidak mengantongi izin resmi pemerintah, sangat merugikan pelaku usaha perhotelan serta pemerintah daerah karena tidak membayar pajak.
Ketua BPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut akomodasi ilegal tersebut berpotensi menurunkan tingkat hunian hotel berizin resmi hingga 10–20 persen.
"Kami mendesak agar pemerintah kabupaten/kota dan provinsi ini untuk menertibkan akomodasi yang ilegal tersebut," katanya usai Rakerda II PHRI DIY 2026 di Grand Rohan Hotel, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (14/1/2026).
