Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Kementerian PPPA memantau kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota polisi berinisial R.
  • Arifatul Choiri Fauzi menyatakan kementeriannya memonitor kasus ini lewat jajaran UPTD PPA.
  • Kementerian baru akan turun tangan jika jajaran di daerah menemui kendala dalam penanganan kasus ini.

Sleman, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan ikut memantau kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO (17). GRO diduga tewas usai ditembak polisi berinisial R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

1. Ditangani jajaran daerah

Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menuturkan kementeriannya memonitor kasus ini lewat jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Apapun kasus yang terjadi di mana pun kami sudah berkoordinasi dengan UPT dengan di tingkatan masing-masing, kita sudah ada tupoksinya," kata Arifatul di UGM, Sleman, DIY, Kamis (28/11/2024).

2. Syarat kementerian turun tangan langsung

Sejumlah rekan berdoa untuk siswa korban penembakan yang diduga oleh oknum polisi di Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Menurut Arifatul, kementeriannya baru akan turun tangan manakala jajaran di daerah menemui kendala dalam penanganannya.

"Kami memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menyelesaikan. Jadi nanti apa yang perlu kita koordinasi lebih lanjut," imbuhnya.

3. Keluarga korban sudah lapor, polisi R ditahan

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut
keluarga GRO telah resmi melaporkan kasus ini kepolisian. Menurut dia, anggota polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Artanto menyatakan, kasus penembakan siswa oleh anggota polisi tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin.

Dikatakan pula bahwa R saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya. Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.

Editorial Team