Ilustrasi pendidikan di Indonesia (youtube.com/Tamansiswa pusat)
Dalam hal ini, Gus Ipul turut menegaskan bahwa syarat awal berupa seleksi administratif memiliki ketentuan anak-anak yang berhak mendaftar Sekolah Rakyat adalah termasuk dalam Desil 1 dan 2 menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Tidak setiap orang daftar terus bisa diterima, tapi dipastikan dulu yang miskin ekstrem," tegasnya.
Selanjutnya dilakukan tahap verifikasi-validasi berupa home visit atau kunjungan langsung ke rumah calon peserta didik dengan menerjunkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka akan mendampingi lurah, camat dan petugas BPS setempat, sementara hasil tinjauan ini akan diparaf langsung oleh bupati/wali kota masing-masing wilayah.
"Harus datengin sendiri sama pak wali, setengah-setengah miskin nggak boleh. Kadang-kadang kan mohon maaf di bawah itu ada KKN, ini saudaranya tetangga, ini saudaranya RT, ini saudaranya wali kota, tim suksesnya wali kota, tim suksesnya mensos, walah walah, ruwet pokoknya," ucap Gus Ipul sembari berkelakar.