Korban yang menunggu lama dan pelaku tidak juga kembali akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Jetis guna pengusutan lebih lanjut. Tim Resmo Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Jetis lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saki dan menganalisa rekaman CCTV sebagai bahan pendukung untuk mengungkap pelaku tindak pidana tersebut.
"Setelah mendapatkan bahan yang cukup akhirnya Tim Resmob Polres Bantul melakukan pencarian korban ke Madiun pada tanggal 26 September 2020 dan berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Bantul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
"Dari tangan pelaku penyidik juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda ADV yang terpasang plat nomor dinas polisi, satu buah jaket hitam kombinasi hijau terdapat logo Polri, satu buah helm, dua buah gawai dan sejumlah kartu identitas milik para korban," katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
"Kita berharap jika ada masyarakat menjadi korban penipuan yang dilakukan orang yang mirip dengan tersangka dengan modus mengaku menjadi anggota polisi untuk segera melapor ke Polres Bantul,"terangnya.