Potret hutan di Kalimantan (IDN Times/Hanum Anjani)
Maryudi mengatakan, dirinya tidak terlalu antusias dan berharap banyak dari adanya keputusan pemerintah tersebut ini dikarenakan hal pencabutan PBPH bukanlah merupakan fenomena baru.
Menurutnya, hal semacam ini telah ada sejak 1990-an saat era kejayaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) karena terbukti tidak berkomitmen untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab. Alhasil, menimbulkan banyak kerusakan lingkungan, deforestasi dan degradasi hutan.
Dia tak memungkiri bahwa masih banyak perusahaan yang terus berkomitmen dan bertahan untuk mengelola hutan dengan baik. Kendati, Maryudi berujar, perusahaan yang telah dicabut izinnya memang berkarakter eksploitatif dan mengedepankan keuntungan sesaat.
Bagaimanapun ia mempertanyakan kejadian seperti ini kembali terulang dan tidak ada hukuman maupun efek jera buat para perusahaan yang tak mengelola hutan secara baik. Bahkan, Maryudi beranggapan banyak perusahaan itu sebenarnya memang berharap agar izinnya dicabut.
"Hal ini dikarenakan potensi hutan yang jauh menurun dan mereka ingin menghindari tanggung jawab yang lebih besar," kata Maryudi dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (11/2/2025).