potret Kantor Imigrasi Yogyakarta (Google Maps/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Tarigan mengatakan, MHBY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan tahun 2024. Selanjutnya mendaftar menjadi mahasiswa salah satu universitas swasta di Yogyakarta.
Selama kuliah, MHBY disebut melakukan berbagai tindak penipuan. Salah satunya terkait jual beli kendaraan bermotor.
Kata Sefta, MHBY kepada korbannya mengaku memiliki akses ke barang-barang ekspor dan impor dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota PDRM.
"MHBY menggunakan tanda pengenal special protection group, bagian salah satu tactical unit PDRM Polis Diraja Malaysia yang tugasnya escort VIP person di Malaysia," kata Sefta, Kamis (5/6/2025).
Alhasil, salah seorang teman kampus pelaku terperdaya. Ia menyerahkan duit Rp17 juta untuk biaya mendatangkan satu unit motor dari Malaysia masuk ke Indonesia.
"Nanti setelah sepeda motornya sampai di Jogja akan dijual, hasil penjualannya, keuntungannya akan dibagi. Jadi modusnya seperti itu tapi sampai sekarang motornya tidak sampai-sampai," jelas Sefta.
Di saat bersamaan, MHBY turut dilaporkan dalam dugaan kasus peminjaman uang ke sejumlah rekan mahasiswa. Ada pula laporan terkait penipuan berkedok kemitraan bisnis. Korbannya adalah saudara teman kampus pelaku.
Menurut Sefta, total nilai kerugian dari aksi pinjam uang dan iming-iming bisnis ini mendekati Rp10 juta.