Ilustrasi para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)
Lebih jauh, Menaker turut memastikan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan 100 persen hingga tanggal 4 Mei 2022 besok, sepanjang syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi.
Kata Ida, selama tahapan revisi ini pemerintah juga bakal mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022 kemarin.
Program yang diklaim sebagai pengganti manfaat klaim JHT khususnya, bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ini masih berusia seumur jagung.
Oleh karenanya, kata Ida, sosialisasi diperlukan demi memperjelas manfaatnya, seperti tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi sebenarnya teman-teman sekarang masih memiliki pilihan, apakah dia cukup dengan menggunakan program JKP ini atau mengambil uangnya, karena dimungkinkan oleh Permenaker yang lama (Nomor 19 tahun 2015) dengan mengklaim JHT-nya," tutupnya.