Ilustrasi lapor polisi (IDN Times/Agung Sedan)
Iqbal melanjutkan, penangkapan FIP bermula ketika pelaku bersama W bertemu pada Selasa (2/4/2024) malam di Jalan Magelang untuk mencari tempat kosong sebagai arena duel.
Kala itu, FIP membonceng rekannya. Sementara calon lawannya yang datang naik Honda CRF mendapati pelaku membawa seperti "senjata api".
"Sebelum mereka menentukan dimana tempat kosong untuk berkelahi, sepertinya yang naik CRF ini (W) sudah mengetahui pelaku membawa senjata api (air gun) tersebut," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, air gun itu memang belum sempat dipakai. "Tapi sudah sempat ditunjukkan," sambungnya.
Saat mereka berkendara mencari tempat duel, W tiba-tiba berhenti di Pos Polisi Jombor untuk melaporkan kepemilikan senjata oleh FIP. Petugas akhirnya mengejar dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Masjid Suciati, Jalan Gito Gati, Pandowoharjo, Sleman.
"FIP yang membonceng terjatuh, saat diperiksa terdapat magasin senjata api berjenis air gun di tubuh pelaku. Setelah itu dilakukan penyisiran dan didapati senjata yang dibawa oleh terlapor dilempar dan ditemukan di salah satu rumah warga di daerah Suciati. Pelaku lalu dibawa ke Polres," imbuh Iqbal.