Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampilan bajaj di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Ilustrasi angkutan bajaj Maxride (IDN Times/Indah Permata Sari)

Intinya sih...

  • Pemda DIY pastikan bajaj Maxride belum berizin sebagai angkutan umum.

  • Dishub DIY tekankan kewenangan penertiban ada di pemerintah kabupaten/kota.

  • Aturan pelat kuning wajib ditegakkan untuk cegah kemacetan dan persaingan usaha tak sehat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan layanan angkutan bajaj Maxride yang beroperasi di wilayahnya sampai hari ini belum mengantongi izin sebagai angkutan umum. Pemda pun menegaskan perlunya tindakan yang diambil oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten di DIY menyikapi hal ini.

1. Penertiban di level kabupaten/kota

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Chrestina Erni Widyastuti menuturkan, kendaraan belum berizin sudah sepatutnya ditertibkan.

Hanya saja, dia menekankan bila ranah penindakan ini adalah kewenangan masing-masing pemerintah kota/kabupaten. Kendati, ia belum menerima informasi sampai sejauh mana sosialisasi penertiban yang dilakukan.

"Kami akan berkoordinasi lagi dengan kabupaten/kota sampai mana pergerakan mereka," kata Erni.

2. Aturan pelat kuning bagi angkutan umum-niaga

Erni menegaskan, tahapan sosialisasi penertiban angkutan umum tak berizin ini juga semestinya tak cuma berlaku buat bajaj Maxride semata. Sesuai aturan, kendaraan angkutan umum dan niaga pengangkut orang atau barang dengan imbalan jasa wajib berpelat kuning, macam taksi, angkot, bus, dan truk logistik.

Sementara untuk bajaj Maxride sendiri dalam operasionalnya masih menggunakan pelat hitam atau putih. "Masyarakat sebaiknya menggunakan kendaraan yang berizin, itu kan seharusnya pelat kuning," pesannya.

3. Cegah jalanan membludak hingga persaingan usaha

Kata Erni, aturan perlu ditegakkan. Salah satunya demi mengantisipasi kian padatnya jalanan di DIY imbas menjamurnya angkutan umum tak berizin.

Kekhawatiran lainnya, apabila aturan tak buru-buru ditegakkan maka akan merembet ke persoalan lain, seperti munculnya persaingan usaha.

"Sudah ada ojek online dan sebagainya, ini nanti bisa menimbulkan konflik di kemudian hari kalau kita tidak sikapi dari sekarang," pungkasnya.

Editorial Team