Aksi massa #GejayanMemanggil. IDN Times/Siti Umaiyah
Dalam aksi kali ini, setidaknya ada 7 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi. 7 tuntutan tersebut yakni Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama di saat pandemik, Gratiskan UKT/SPP Dua Semester Selama Pandemik, Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP.
Segera sahkan RUU PKS, Hentikan Dwi Fungsi POLRI yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja serta Menolak Otonomi Khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menan’k seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan buka ruang demokrasi. Lusi menjelaskan, 7 tuntutan tersebut saling berhubungan.
"Jadi sebenarnya ketujuh tuntutan ini saling berkelindan. Misalnya kita tidak mungkin bisa menolak Omnibus Law tanpa menolak soal UU Minerba karena itu saling berkelindan. Kita tidak mungkin bisa menggugat Omnibus Law tanpa menggugat RUU PKS. Karena di Omnibus Law itu dihapuskan cuti haid, cuti melahirkan dan sebagainya," ungkapnya pada Kamis (16/7/2020).