Yogyakarta, IDN Times – Pada 22 Februari lalu, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito menyanggah informasi bohong alias hoaks tentang dua orang perawatnya terkena corona. Saat itu, virus dari Wuhan, Tiongkok masih disebut Corona.
Lantaran hoaks telah beredar, banyak pasien yang datang berobat mengenakan masker. Sejumlah wartawan yang meliput pun melakukan hal yang sama.
“Masker hanya untuk orang yang sakit,” demikian Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Sardjito Banu Hermawan menyampaikan teguran. Hal yang sama juga disampaikan para dokter yang menjadi narasumber konferensi pers saat meluruskan informasi yangtidak mendasar tersebut.Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan kebijakan pemerintah atas rekomendasi WHO, yang menyatakan masker hanya untuk orang yang sakit.
Dua bulan kemudian, kampanye itu direvisi. Pada 5 April 2020, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyatakan seluruh masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar rumah harus mengenakan masker. Seruan tersebut tak hanya bagi yang sakit maupun tenaga medis. Keharusan itu juga berdasarkan rekomendasi dari WHO.
Melalui siaran pers BNPB yang diterima IDN Times, Yuri menyatakan penggunaan masker bagi semua warga yang beraktivitas di luar rumah.
“Mulai hari 5 April kita jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus pakai masker ketika berkegiatan di luar rumah."
Mengapa peraturan pemakaian masker diubah?