Kulon Progo, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap dipandang sebagai aib, sehingga korban dan keluarga memilih menutupnya rapat-rapat. Padahal, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM), Laili Nur Anisah, hal tersebut tidak menyelesaikan masalah.
“Masyarakat perlu memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, terlebih perangkat desa yang menjadi rujukan dalam menyelesaian masalah untuk warganya,” ungkapnya, Selasa (14/6/2022) dilansir laman resmi UWM.