Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sebelumnya membantah kabar Pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Namun ia mengakui ada wacana untuk pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Yusril menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Yusril menilai, Presiden FIlipina Bongbong Marcos Jr bisa saja memberikan grasi pada Mary Jane dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup, sebab di Filipina hal itu sudah dihapuskan.
"Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.
Pemerintah Indonesia pernah menolak memberikan grasi pada Mary Jane, baik yang diajukan pemerintah FIlipina maupun pribadi. Sebab, pemerintah tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba."Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.