Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baliho bapaslon cabup-cawabup Bantul, Joko Purnomo-Rony Wijaya.(IDN Times/Daruwaskita)
Baliho bapaslon cabup-cawabup Bantul, Joko Purnomo-Rony Wijaya.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Baliho paslon bupati dan wakil bupati mulai dipasang di sejumlah jalan utama di Kabupaten Bantul, hingga wilayah pedesaan.
  • Ketua Bawaslu Bantul menyatakan bahwa penertiban pemasangan baliho belum menjadi tugas Bawaslu karena belum memasuki masa kampanye.
  • Pemasangan alat peraga kampanye (APK) paslon cabup-cawabup akan mengikuti tata cara pemasangan APK beserta lokasi pemasangan saat masa kampanye.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Baliho pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati mulai marak dipasang di sejumlah jalan utama di Kabupaten Bantul, hingga wilayah pedesaan.

Baliho Joko Purnomo dan Rony Wijaya, atau pasangan JONNI, tampak dipasang di Simpang Empat Goce dan Simpang Empat Palbapang, serta sejumlah jalan utama.

Tak ketinggalan baliho Untoro Hariadi yang berpasangan Wahyudi Anggoro Hadi, serta Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, atau disebut pasangan HARIS. 

1. Bawaslu tampik anggapan pemasangan baliho sudah jadi kewenangan mereka

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku, saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Nama paslon pun belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, sehingga penertiban belum menjadi tugas Bawaslu. 

"Pertama belum ditetapkan sebagai calon. Kedua, belum memasuki masa kampanye jadi itu bukan kewenangan Bawaslu. Apalagi pemasangan baliho yang ada gambar bapaslon tersebut di papan reklame yang komersil, tentu itu terkait dengan Perda Reklame," ujar Didik, Selasa (10/9/2024).

2. Bawaslu akan urusi di masa kampanye

Baliho bakal calon bupati Bantul Untoro Hariadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya, peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) paslon cabup-cawabup saat masa kampanye, akan mengikuti tata cara pemasangan APK, beserta lokasi pemasangan.

"Jadi itu terkait pemasangan baliho bapaslon cabup-cawabup sebelum masa kampanye dan saat masa kampanye. Sebab di masa kampanye sudah ada calon bupati dan calon wakil bupatinya," ujarnya.

3. Apakah termasuk mencuri start kampanye?

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Didik mengatakan, pemasangan baliho tidak bisa dikatakan mencuri start kampanye, lantaran belum ada capaslon yang ditetapkan oleh KPU Bantul.

"Lha kan belum ada paslon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan oleh KPU Bantul, sehingga belum bisa dikatakan colong (mencuri) start kampanye," tegasnya.

 

Editorial Team