Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK menilai Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara tahun 2019-2022. Uang diterima dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.
Fakta persidangan didasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dilibatkan selama proses persidangan. Antara lain terpidana pemberi suap dalam kasus terkait, yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Keduanya merupakan terdakwa lain dalam kasus terkait.
Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton.
JPU menyimpulkan Haryadi telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia dianggap secara bersama-sama dengan Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Rangkaian perbuatan Haryadi, menurut JPU, telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Zaenal Abidin dalam tuntutannya, Selasa (14/2/2023).