Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Disebutkan pula dalam dakwaan, dimasukkannya PT. MSD sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet pada Diskominfo Sleman Tahun 2022-2024 tersebut adalah modus terdakwa untuk memperkaya diri.
"Modus terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa dengan meminta uang kompensasi kepada saksi Budiyanto, selaku Direktur PT. MSD sebesar Rp22 juta setiap bulannya," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, selain sebagai Direktur PT. MSD, Budiyanto, juga selaku Direktur PT. MSA, yang pada tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025 juga menjadi penyedia jasa pengadaan back up system data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC.
Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp198 juta dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung.
"Adapun metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung, dan terkait pemilihan PT. MSA sebagai penyedia tersebut, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100 juta per tahun, sehingga total uang yang diminta dan telah diterima oleh terdakwa dari kegiatan pengadaan langganan bandwidth Internet dan sewa collocation DRC tersebut sebesar Rp901 juta," jelas jaksa.