Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Bambang menerangkan, kasus yang membelit SP berkaitan dengan dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk Kabupaten Sleman tahun 2020. Hibah diberikan untuk penanganan pandemik covid-19 dan dampaknya. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Berdasarkan penyelidikan menurut Bambang, perbuatan SP berlawanan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tertanggal 9 Oktober 2020.
"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020," urai Bambang.
Perbup itu, lanjutnya, mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yakni kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.