Elwizan Aminuddin, terduga dokter gadungan yang sebelumnya menangani PSS. (pssleman.id)
Wachyu menerangkan, Elwizan yang dipolisikan oleh Manajemen PSS Sleman bakalan diperiksa terkait dugaan kasus pemalsuan surat, dalam hal ini ijazah yang bersangkutan.
"Dari manajemen sudah melaporkan, kita sudah memeriksa saksi sejumlah 5 orang, baik dari manajemen," sebut Wachyu.
"Kemudian barang bukti yang sudah kita amankan terkait dengan ijazah yang bersangkutan. Lalu juga surat pernyataan dari Universitas Syiah Kuala yang menyatakan yang bersangkutan bukan mahasiswa dari sana," sambung dia.
Wachyu melanjutkan, setiap pelaku pemalsuan surat, termasuk ijazah bisa kena jerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun.
"Kita nanti akan mendatangkan pasti, saksi ahli terkait dengan ijazah yang bersangkutan, untuk kita cek. Namun ada juga cukup pernyataan dari yang mengeluarkan ijazah (universitas) sebenarnya sudah cukup kuat. Termasuk kontrak, bukti kontrak dia di PSS," tutupnya.
Sebelumnya, Manajemen PSS Sleman menempuh jalur hukum dalam kasus dokter gadungan, Elwizan Aminuddin. Pihak klub berjuluk Laskar Sembada tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Sleman pada Jumat (3/12).
Terbongkarnya kedok Elwizan Aminuddin berawal dari cuitan di Twitter @iqbalamin89. Dalam postingan disebutkan adanya dugaan dokter palsu yang bekerja di sejumlah klub, termasuk di PSS.