Ilustrasi kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Dodi secara tegas menyatakan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama di mata aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diberlakukan.
Pemkot di lain sisi juga telah memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, selain menyediakan lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro bersama pihak swasta.
Bagaimanapun, Dodi mengamini sampai hari ini yang dikedepankan dalam upaya penegakan hukum adalah masih pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.
Pemkot Yogyakarta sendiri mencatat setidaknya 200 pelanggar aturan KTR Malioboro sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025. Mereka tertangkap basah merokok secara sembarangan di kawasan terlarang.
"Sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," urai Dodi yang memastikan seluruh pelanggar sudah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.