Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi suasana Jalan Malioboro (unsplash.com/Farhan Abas)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi denda hingga Rp7,5 juta bagi pelanggar merokok di Malioboro tahun 2025.
  • Sidang di tempat bagi pelanggar KTR Malioboro akan digelar mulai semester pertama 2025 dengan keterlibatan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian setempat.
  • Pemkot Yogyakarta mencatat 200 pelanggar aturan KTR Malioboro sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, dengan mayoritas wisatawan luar daerah.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta serius memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro tahun 2025.

Pemkot pun segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di