Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rumah (pexels.com/Binyamin Mellish)

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan gaji dinilai bakal memberatkan pekerja.

"Kami MPBI DIY menolak Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Menolak besaran iuran Tapera yangencapai total 3 persen," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (28/5/2024).

1. Membangun sistem pengamanan iuran Tapera

ilustrasi rumah (unsplah.com/Phil Hearing)

Irsad menyebut MPBI DIY menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran Tapera agar tidak menjadi kasus Jiwasraya yang lain. Pihaknya pun meminta pemerintah memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY dengan DP 0 persen, dan cicilan maksimal Rp500 ribu/bulan.

"Pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat dan naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen," ujar Irsad.

2. Potongan atau iuran seharusnya bersifat suka rela

Editorial Team

Tonton lebih seru di