mata uang rupiah (Pixabay.com/IqbalStock)
Irsad menyebut penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera, akan memberatkan buruh. Lantaran upah buruh telah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan Jamsostek/Ketenagakerjaan.
Diungkapkan Irsad, potongan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah. Di dalam Pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah, jika ditotal maka pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen.
"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera. Lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja," ujar Irsad.
Irsad mengatakan sesungguhnya, Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dimana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja/buruh akan memberatkan pengusaha. Hal tersebut tidak lepas karena pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
Irsad menambahkan selain masalah iuran, pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya. Kepatuhan terhadap kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. "Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," ucap Irsad.