Suasana sidang paripurna MPR akhir periode jabatan 2019-2024. (IDN Times/Santi Dewi)
Mahfud melihat upaya MPR ini tak ubahnya sebuah konsumsi politik semata. Pasalnya, TAP MPR Nomor II/2001 sudah tak lagi berlaku sejak adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.
"Kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003, dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi, sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja," imbuhnya.
Menurut mantan ketua MK, hal ini sama dengan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno yang sebenarnya sudah tak lagi berlaku dengan dasar hukum Tap MPR Nomor I/MPR/2003.