ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mahfud menekankan, Kejaksaan Agung serta kepolisian telah menghentikan sementara waktu penanganan kasus korupsi yang melibatkan politikus, dari menteri hingga para bakal calon legislatif serta kepala daerah sampai habis masa pemilu.
Berkaca pada pengalaman di berbagai daerah menjelang Pemilu, ada orang yang batal mencalonkan diri karena dilaporkan meski tidak salah.
"Bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu," imbuh Mahfud.
Hanya saja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Mahfud, pemerintah tak bisa mengintervensi lembaga antirasuah itu yang bersikukuh melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu. Hal ini disebabkan lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu ada di luar kabinet meski masuk rumpun eksekutif.
Mahfud mengatakan pemerintah justru menyalahi aturan apabila mengintervensi upaya pemberantasan korupsi KPK. "Tapi kita berkoordinasi untuk saling mengerti, saling memberi input," tandasnya.