Mahfud MD Tolak Anggapan Kriminalisasi Kasus Korupsi Tertentu

Sleman, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak anggapan jika pemerintah saat ini disebut melakukan kriminalisasi pada kasus korupsi tertentu.
Mahfud menepis tudingan dengan menunjukkan fakta sebaliknya. Ia mengatakan orang atau politikus yang terseret suatu kasus hukum, maka selalu bisa dibuktikan melalui pengadilan.
1. Bukan merupakan kriminalisasi
Dikatakan Mahfud, jika dugaan kasus yang melibatkan politikus bisa terbukti di persidangan disertai alat bukti, maka hal tersebut bukan merupakan kriminalisasi.
"Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara. Berarti bukan kriminalisasi dong," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum di UGM, Sleman, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya anggapan kriminalisasi itu muncul ketika subjeknya adalah anggota parpol, biasanya hanya untuk mencari alasan guna menyudutkan pemerintah atau membela diri.
"Terkadang kriminal betul," ujarnya.
2. Politisasi hukum dan persoalan moral
Sementara untuk politisasi hukum, Mahfud mengatakan berupa memilih penanganan kasus, ini menurutnya berkaitan dengan persoalan moral.
"Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (bilang) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi," jelasnya.
3. Tak bisa intervensi KPK
Mahfud menekankan, Kejaksaan Agung serta kepolisian telah menghentikan sementara waktu penanganan kasus korupsi yang melibatkan politikus, dari menteri hingga para bakal calon legislatif serta kepala daerah sampai habis masa pemilu.
Berkaca pada pengalaman di berbagai daerah menjelang Pemilu, ada orang yang batal mencalonkan diri karena dilaporkan meski tidak salah.
"Bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu," imbuh Mahfud.
Hanya saja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Mahfud, pemerintah tak bisa mengintervensi lembaga antirasuah itu yang bersikukuh melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu. Hal ini disebabkan lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu ada di luar kabinet meski masuk rumpun eksekutif.
Mahfud mengatakan pemerintah justru menyalahi aturan apabila mengintervensi upaya pemberantasan korupsi KPK. "Tapi kita berkoordinasi untuk saling mengerti, saling memberi input," tandasnya.