Yogyakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD menyatakan menyetujui sejumlah poin dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut akan direvisi DPR. Dia juga mengomentari salah satu poin dari empat poin yang disetujui atau pun tidak disetujui Presiden Joko Widodo.
“Tapi itu perlu didiskusikan dulu secara terbuka. Ada public hearing. Studi banding ke kampus-kampus. Presiden juga punya waktu 60 hari. jadi tidak buru-buru,” kata Mahfud usai temu alumni Fakultas Hukum UII Angkatan 1978 di Cafe D'Tambir di Kotagede, Yogyakarta, Minggu (15/9).
Dia pun berpesan agar pihak yang menolak revisi UU KPK maupun yang mendukung tidak bersikap fatalistik.
“Harus melihat secara objektif. Ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki. Jangan putus asa,” kata Mahfud.