Yogyakarta, IDN Times – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan penyimpangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya tersiar kabar dugaan mark up proyek Whoosh.
Mahfud mengatakan isu dugaan penyimpangan proyek tersebut sudah lebih dulu ramai di publik dan diketahui banyak pihak. Karena itu, ia menilai KPK seharusnya dapat menindaklanjuti informasi yang sudah terbuka tanpa harus menunggu laporan dirinya. Ia menyebut semestinya KPK memanggil orang yang sudah membuka dugaan penyimpangan proyek Whoosh sebelumnya.
“Sebelum saya ngomong sudah ramai duluan. Kan saya cuma ngomong karena sudah ramai aja, mestinya KPK memanggil orang yang ngomong sebelumnya, kan banyak banget dan punya data dan pelaku. Kalau saya itu kan pencatat aja,” ucap Mahfud, ditemui seusai Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Kidul Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
