Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, (IDN Times/Tunggul)
Mahfud pun melihat banyak yang menyamakan konteks pemulangan Mary Jane dengan narapidana kasus hak tagih (cessie), Bank Bali Djoko Tjandra beberapa tahun lalu. Padahal, kata dia, keduanya berbeda.
Dia merinci, Djoko Tjandra dipulangkan lewat skema perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara lain yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006.
Sesuai beleid ini, maka pemindahan individu dan perkara melalui skema MLA hanya memungkinkan selama yang bersangkutan belum resmi berstatus tersangka atau terpidana dalam suatu kasus.
"Di situ (aturan) boleh dilakukan transfer pemindahan narapidana dari suatu negara ke negara lain, tetapi tidak boleh memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain memindahkan perkara, yang dibolehkan di Mutual Legal Assistance itu adalah orang yang belum terpidana," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan MLA juga melarang pemulangan narapidana dan pemindahan perkara tanpa dilandasi dasar hukum atau undang-undang.
"Kalau orang sudah terpidana ya kemudian sudah tersangka di suatu negara gitu ya, lalu mau diminta pindah ke negara enggak bisa, kalau tersangka di suatu negara lari ke negara lain tapi di negara lain itu dia belum apa-apa, boleh Mutual Legal Assistance," terangnya.