Mahfud Ingatkan RI Soal Rencana Pemulangan Mary Jane: Harus Diatur UU

Sleman, IDN Times - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Pemerintah RI soal wacana pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Mahfud mengatakan, pemindahan Mary Jane jika dilakukan sekarang akan melangkahi asas legalitas.
1. Tak ada payung hukum
Ia menjelaskan, pemindahan Mary Jane untuk saat ini tak bisa dilakukan mengacu Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan pembuatan aturan turunan yang khusus mengatur pemindahan narapidana.
"Nah di situ disebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dibolehkan tapi harus diatur dengan Undang-undang," kata Mahfud di UII, Sleman, Jumat (13/12/2024).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencontohkan, aturan yang dibuat bisa meliputi persyaratan pemindahan, jenis tindak pidana serta vonis hukumannya dan lain sebagainya.
"Karena kan bisa beda-beda sistem hukumnya. Oleh sebab itu dibuat undang-undang dulu dan dengan persetujuan DPR," tegasnya
2. Djoko Tjandra dipulangkan pakai skema MLA
Mahfud pun melihat banyak yang menyamakan konteks pemulangan Mary Jane dengan narapidana kasus hak tagih (cessie), Bank Bali Djoko Tjandra beberapa tahun lalu. Padahal, kata dia, keduanya berbeda.
Dia merinci, Djoko Tjandra dipulangkan lewat skema perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara lain yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006.
Sesuai beleid ini, maka pemindahan individu dan perkara melalui skema MLA hanya memungkinkan selama yang bersangkutan belum resmi berstatus tersangka atau terpidana dalam suatu kasus.
"Di situ (aturan) boleh dilakukan transfer pemindahan narapidana dari suatu negara ke negara lain, tetapi tidak boleh memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain memindahkan perkara, yang dibolehkan di Mutual Legal Assistance itu adalah orang yang belum terpidana," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan MLA juga melarang pemulangan narapidana dan pemindahan perkara tanpa dilandasi dasar hukum atau undang-undang.
"Kalau orang sudah terpidana ya kemudian sudah tersangka di suatu negara gitu ya, lalu mau diminta pindah ke negara enggak bisa, kalau tersangka di suatu negara lari ke negara lain tapi di negara lain itu dia belum apa-apa, boleh Mutual Legal Assistance," terangnya.
3. Minta RI pikir-pikir dulu
Apabila pemindahan benar-benar terlaksana tanpa adanya aturan khusus yang melandasi pemindahan narapidana, Mahfud yakin bakal menjadi preseden buruk untuk Pemerintah RI.
"Supaya dipikirkan dulu kalau memang sudah kebelet mau dilaksanakan buat undang-undangnya sekarang, bawa ke DPR," kata dia.
"Apa sih susahnya, kita buat undang-undang ini. Buat satu pasal tambahan terhadap undang-undang itu kan bisa, kalau sudah kebelet betul ya pakai Perppu saja, kan Presiden berkuasa nanti dipertahankan saja di DPR Perppu-nya kan bisa diatur di dalam sidang-sidang itu, kalau demi kebaikan hubungan antarnegara," pungkas Mahfud.