Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)
Mafia tanah, menurut Mahfud, adalah salah satu wajah praktik oligarki yang paling menyengsarakan. Dia mengaku sedih kasus ini masih marak ditemukan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga penerbit sertifikat tanah.
Sindikat mafia tanah ini bergentayangan untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat melalui beragam modus. Dia mengingatkan warga untuk mengecek dan menjaga surat-surat berharga, termasuk sertifikat tanah.
Pengecekan sertifikat tanah perlu dilakukan untuk menunjukkan keabsahan dokumen tersebut.
"Itu sering sekali orang punya sertifikat lupa nengoknya, lupa ngurusnya, tahu-tahu sudah dipakai orang lain. Orang lain yang punya sertifikat. Ketika diadukan ke pengadilan, ke polisi, 'Pak, ini kok sertifikat saya kok berubah', 'Lho gak tahu, ini asli kok yang punya. Kamu mungkin tidak asli'," kata Mahfud membeberkan modus sindikat mafia tanah.
"Maju ke BPN. BPN-nya bingung kok ada dua sertifikat sama-sama asli. Lalu BPN bilang 'Yaudahlah ke pengadilan'. Di pengadilan yang punya kalah, malah masuk penjara yang punya asli," lanjutnya.