Dalam dakwaan yang tertuang pada laman SIPP PN Sleman, Arie disebut mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Agustus 2025. Ia tiba di Mapolda DIY pukul 17.00 WIB. Sebelum itu, terdakwa sempat ke beberapa tempat, seperti kampus UNY, dan UII Cik di Tiro hingga membeli cat semprot di sebuah toko.
Setibanya di Mapolda DIY, Arie sempat berhenti sejenak untuk melihat situasi. Kala itu ia bertemu rombongan pendemo lain dari arah Barat dan melakukan perusakan pagar Mapolda DIY sisi Timur.
Usai memarkir sepeda motornya di sebelah Barat Mal Pakuwon, Arie dan salah seorang rekannya berniat melakukan aksi corat-coret atau vandalisme di depan Mapolda DIY menggunakan cat semprot.
Melewati pintu pagar sisi timur yang sudah ambruk, Arie sembari mengenakan buff masker warna hitam masuk ke area Mapolda DIY.
"Melihat ada tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI', menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut mudah terbakar menggunakan cat semprot warna abu-abu dan korek api yang terdakwa bawa," demikian bunyi dakwaan yang dilihat di SIPP PN Sleman, Kamis (11/12/2025).