Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kasihan, Bantul, turut jadi korban mafia tanah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Bryan bercerita, apa yang dialaminya ini bermula sejak sang ibunda, Endang Kusumawati, pada 2023 silam meminta bantuan kepada sosok berinisial T untuk memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan mendiang suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi di RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul menjadi dua sertifikat.
Di atas lahan itu, berdiri dua unit bangunan. Satu rumah tempat tinggal dan satunya rumah kost dengan 30 kamar. Sesuai isi wasiat, maka aset dibagi dan diperuntukkan bagi Bryan dan adiknya.
Kata Bryan, T menjanjikan urusan kelar dalam waktu tiga bulan. Tapi, janji itu tak pernah terealisasi bahkan tanpa kabar sampai pengujung tahun 2024. Malahan, pihak keluarga didatangi oleh petugas salah satu bank BUMN kantor cabang di Sleman, yang bermaksud untuk menagih angsuran.
Bryan bilang, petugas bank kala itu menginformasikan bahwa sertifikat aset yang ia ketahui masih atas nama ayahnya ternyata sudah diagunkan.
"Ternyata, sertifikat tersebut diangsurkan atas nama (inisial) MA, saya pun tidak tahu siapa itu," kata Bryan di Kantor Bupati Bantul, Senin.
Padahal, pihak Bryan dan keluarga yang merasa tak pernah melepas atau mengalihkan aset milik mendiang ayah. Bryan cuma pernah diminta sekali membubuhkan tanda tangan sebagai syarat keperluan turun waris sertifikat tanah.
Pihak Bryan juga tidak pernah berkomunikasi atau dihubungkan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk urusan ini hingga petugas bank datang menagih angsuran.
"Data pendukung lainnya kalau sertifikat itu sudah berubah nama, kita mau pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2024 itu kita masukkan ke aplikasi ternyata juga sudah berubah ke (inisial) MA," imbuhnya.