Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ponco menjelaskan, perkara ini dimulai ketika PT Deztama Putri Sentosa memperoleh izin atas permohonan sewa TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi untuk dimanfaatkan sebagai Area Singgah Hijau pada 7 Oktober 2016.
Dalam permohonannya, area itu akan diperuntukkan untuk kawasan strategis dengan fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Permohonan disetujui Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi dan Gubernur DIY. Kemudian, pada PT Deztama Putri Sentosa terjadi penjualan saham dan pergantian susunan direktur, dari Denizar Rahman ke RS pada 2019.
PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills' di Oktober 2020. Akan tetapi, izin tak diperoleh setelah melewati mekanisme permohonan pemanfaatan lahan.
Setelahnya, PT Deztama Putri Sentosa di tahun yang sama membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai proposal awal. TKD Caturtunggal dialihkan menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
"Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu (perbuatan RS) modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," jelas Ponco.