Ilustrasi Gereja Katolik. (Freepik/freepik)
Sementara itu, terkait pernyataan Menteri Agama yang menyebut pendirian rumah ibadah cukup diatur oleh Kementerian Agama tanpa perlu mengikuti aturan bersama dengan Kemendagri, Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Menteri Agama tidak bisa sembarangan mengubah aturan tersebut. Menurutnya, aturan pendirian rumah ibadah merupakan hasil kesepakatan majelis-majelis agama yang dibuat bersama antara Kemenag dan Kemendagri.
"Jadi sebab-sebabnya, tidak saja begitu terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan dan dari hasil diskusi itu terjadilah kesempatan yang kemudian dituangkan aturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Wapres menambahkan bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa begitu saja dihapus atau diubah tanpa mempertimbangkan alasan di balik pembuatannya dan mendengarkan pendapat dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan aturan tersebut.
"Jadi jangan asal kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja. Harus dilihat sebab-sebabnya kenapa aturan itu ada dan untuk apa aturan itu dibuat serta mendengarkan pendapat dari mereka-mereka yang melahirkan aturan bersama itu," tandasnya.