Bantul, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi, dalam perkara perdata pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar rupiah terhadap Bupati Bantul.
Hal tersebut tercantum laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung dengan nomor register 3397/K/PDT/2021 telah berstatus putus pada 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Lantas, bagaimana respons Bupati Bantul selaku termohon?