Bantul, IDN Times - Kasus gugatan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi menemui babak baru. Langkah kuasa hukum Idham untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya dikabulkan.
Dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Adapun hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.