Bantul, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran, akhirnya angkat bicara. Ia membantah tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa dirinya justru berupaya menyesuaikan kebijakan lama dengan regulasi baru dari Gubernur DIY.
Lurah Srimulyo Bantah Korupsi Tanah Kas Desa: Sudah Sesuai Aturan

Intinya sih...
Lurah Srimulyo membantah tuduhan korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dan menyebut telah menyesuaikan aturan lama dengan regulasi baru dari Gubernur DIY.
Uang hasil sewa TKD digunakan untuk membangun pendopo balai desa dan rumah gamelan, bukan untuk kepentingan pribadi, serta tidak ada langkah resmi penutupan usaha Hotel dan Resto Bukit Indah.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Srimulyo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD, dan Pemerintah Kabupaten Bantul akan memberhentikannya karena terbukti menyalahi aturan pemanfaatan TKD.
1. Perkara Lurah Srimulyo Piyungan ditetapkan sebagai tersangka
Wajiran menyebut, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan usaha Hotel dan Resto Bukit Indah yang telah berdiri sejak era 1990-an dan telah mengantongi izin lengkap dari Pemkab Bantul pada 2002, sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Saat mulai menjabat lurah pada 2013, ia mengubah perjanjian sewa TKD agar sejalan dengan regulasi baru yang mewajibkan adanya izin dari Gubernur DIY sejak 2011.
"Saya berusaha bagaimana aturan itu sesuai dengan aturan gubernur sehingga tidak melanggar. Perjanjian saya buat baru, dengan masa sewa maksimal 20 tahun dan harga disesuaikan. Izin gubernur pun diurus, tapi mentok di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY karena lokasi disebut zona merah," ujar Wajiran, Jumat (11/7/2025).
2. Uang tak masuk kantong pribadi
Wajiran bersikukuh bahwa sejak izin pemanfaatan TKD tersendat di dinas provinsi pada 2015, tidak ada langkah resmi dari instansi terkait untuk menutup usaha Hotel dan Resto Bukit Indah. Ia juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi, meskipun sudah ada instruksi penutupan dari dinas terkait.
"Jadi kan ada izin bupati, kalau saya nutup bisa salah. Saya tak punya pasukan untuk bongkar bangunan itu," terangnya.
Wajiran juga menolak tudingan korupsi. Ia menyebut hasil sewa TKD digunakan untuk membangun pendopo balai desa dan rumah gamelan, yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan gamelan dari Gubernur DIY.
"Semua uang masuk ke kas desa. Tidak ada yang ke kantong pribadi," jelasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap Wajiran masih berjalan. Ia berharap kasusnya bisa dibuka secara terang di pengadilan.
"Saya siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Justru saya ingin kasus ini tuntas, bukan menggantung,” tegasnya.
3. Polda DIY tetapkan Lurah Srimulyo jadi tersangka korupsi TKD
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Srimulyo. Ia diduga menyewakan lahan seluas 3.915 meter persegi sejak 2013 hingga 2025 tanpa izin dari Gubernur DIY.
Menyusul penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan Wajiran akan diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menyalahi aturan pemanfaatan TKD.
"Besok surat akan segera turun (pemberhentian sebagai lurah). Sebagai tersangka dan kalau secara regulasi siapapun yang kena tipikor (tindak pidana korupsi) diberhentikan," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, Kamis (10/7/2025).
Hermawan mengimbau para lurah di wilayah Bumi Projotamansari untuk mematuhi aturan pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Menurutnya, seluruh penggunaan TKD sudah diatur dalam regulasi dan harus dilakukan secara transparan.
"Penggunaan TKD kan sudah ada aturannya yang jelas sehingga harus diikuti aturan tersebut. Jika dilanggar tentunya akan bermasalah dengan hukum," tandasnya.