Ilustrasi uang (IDN Times/Nathan Manaloe)
Herwatan melanjutkan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan, perbuatan SM merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890.
Kerugian meliputi kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890.
"Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000," jelasnya.
Herwatan menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa.
Penyidik Kejati DIY selanjutnya menetapkan SM sebagai tersangka pada Rabu (7/2/2024) setelah sebelumnya memeriksanya sebagai saksi. Penetapan status tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti.
"Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024," terang Herwatan.
Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.