Terdakwa kasus pencabulan belasan anak di Sleman, Budi Mulyana alias Omyang (54) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (IDN Times/ Tunggul Damarjati)
Oleh majelis hakim, terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi untuk kedua korbannya masing-masing sebesar Rp19 juta. Putusan majelis hakim ini tapi masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia untuk terdakwa.
Aminuddin membeberkan pertimbangan majelis hakim menolak tuntutan JPU. Pertama, mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2020 bahwa tindakan kebiri kimia dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti disertai ancaman dan paksaan yang membuat korban ketakutan. Sedangkan dalam perkara ini terdakwa terbukti cuma melancarkan modus bujuk rayu.
Kemudian, kata Aminuddin, selama rangkaian persidangan tak pernah dihadirkan saksi ahli dari bidang kesehatan sehubungan dengan layak dengan tidaknya terdakwa dijatuhi kebiri kimia. Lalu, majelis hakim juga belum menemukan peraturan lebih lanjut yang mengatur teknis pelaksanaan kebiri kimia.
"Oleh karenanya tuntutan mengenai kebiri kimia secara hukum haruslah ditolak," kata Aminuddin.