Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan dalam sesi jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Menurut Bambang, di dalam proses penegakan hukum ketiga tersangka, sudah semestinya penegak hukum Sat Reskrim Polres Sleman dan Polda DIY, bersifat profesional, adil dan bijaksana.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dengan komprehensif dan berkompeten, lantaran kegiatan ini bukan bersifat individual, namun kolektif kolegial.
"LKBH FH UII mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 Turi untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng, karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari Jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah. Kegiatan ini resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah," terangnya.