Libur Lebaran, Walhi Yogyakarta Soroti Pembuangan Sampah Liar di DIY
- Walhi Yogyakarta menyoroti penanganan sampah di DIY jelang libur lebaran
- Kasus penumpukan sampah di wilayah Ringroad Selatan dan ekspor sampah dari Kabupaten Sleman
- Rekomendasi Walhi Yogyakarta agar Pemda DIY melakukan penanganan dengan upaya pengelolaan di depo dan regulasi pengurangan sumber sampah
Yogyakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyoroti penanganan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jelang libur lebaran ini, persoalan sampah dinilai masih akan menjadi pekerjaan rumah bagi DIY.
“Pemda DIY perlu melakukan koordinasi antarstakeholder guna mempersiapkan potensi adanya penumpukan sampah di berbagai wilayah di DIY,” ungkap Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, Selasa (25/3/2025).
1.Perlu evaluasi kabupaten dan kota

Elki menegaskan Pemda DIY perlu memberikan evaluasi terhadap kabupaten atau kota yang telah melakukan ekspor sampah di kabupaten maupun provinsi lain, seperti di Klaten dan wilayah-wilayah lain. Disebutnya menjelang libur lebaran tahun 2025 ini, setidaknya terdapat dua kasus yang justru menunjukkan kondisi krisis persampahan di Yogyakarta.
“Kasus pertama yang dapat kita lihat adalah penumpukan sampah di wilayah Ringroad Selatan, yang merupakan daerah perbatasan antara kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Kasus kedua yang terjadi adalah empat truk dari Kabupaten Sleman yang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kemalang, Klaten,” ujar Elki.
2.Pengelolaan di depo harus lebih baik

Rekomendasi lain yang diberikan Walhi Yogyakarta yaitu Pemda DIY perlu melakukan penanganan dengan upaya pengelolaan di depo, dan mengupayakan adanya regulasi pengurangan dari sumber sampah. Diketahui Pemda DIY telah telah bersepakat untuk mengosongkan beberapa depo di wilayah kota Yogyakarta.
“Tentu saja, hal tersebut dilakukan untuk mempercantik dan membuat citra baik untuk wisatawan. Walhi Yogyakarta mengonfirmasi bahwa memang terdapat depo, seperti depo di Purawisata yang telah dikosongkan, tetapi upaya pengosongan depo tersebut belum menjadi tindakan serius Pemerintah DIY dalam menangani permasalahan sampah,” ujar Elki.
Meski demikian Elki menyebut tidak ada penjelasan sampah-sampah Depo tersebut diarahkan dan diolah seperti apa. “Upaya pengosongan depo terlihat hanya sebagai upaya jangka pendek dan justru menimbulkan masalah baru di tempat-tempat lain yang tidak menjadi titik sentral pariwisata di Yogyakarta,” kata dia.
3.Aturan pengelolaan sampah

Elki mengatakan apabila merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan pihak lain. Tetapi, apabila dilihat dari contoh dua kasus yang ada di DIY. Dapat dilihat bahwa kabupaten dan kota di DIY khususnya wilayah Sleman, Kota, dan Bantul belum melakukan pembinaan dan pengawasan yang tepat.
Pasal tersebut juga mengatur ketetapan kebijakan dan strategi pengolahan sampah yang didasarkan pada kebijakan nasional dan provinsi. Selain itu, pada pasal 8, pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan memfasilitasi perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota dalam 1 provinsi.
“Artinya, adanya sampah liar di Ringroad selatan, dan ekspor sampah yang berasal dari Kabupaten Sleman harus difasilitasi oleh Pemprov DIY. Apabila merujuk pada UU nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah tidak ada celah ketika pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk mengatakan bahwa sampah tersebut di luar tanggungjawab mereka,” ujar Elki.