Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Intinya sih...

  • DJP mendukung program Satu Data Indonesia dengan pemadanan NIK sebagai NPWP dan memperkenalkan NITKU.
  • Ada 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024.
  • Jumlah layanan berbasis NIK sebagai NPWP akan terus bertambah, sementara Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena tetap dapat mengakses layanan perpajakan.

Yogyakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. 

"NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Selasa (2/7/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di