Yogyakarta, IDN Times – Sebuah dokumen berupa surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tertanggal 7 Februari 2020 beredar pekan lalu di kalangan jurnalis dan aktivis di Jakarta.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang juga menerimanya menyebutkan surat edaran bernomor 2 Tahun 2020 itu berisi tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Salah satu bunyinya menyebutkan, pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
“Aturan itu akan memperparah mafia peradilan yang selama ini ditemukan dalam banyak laporan,” demikian Asfinawati menegaskan dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (28/2).
Tak hanya aktivis lembaga bantuan hukum yang hampir saban hari bertugas melakukan pendampingan hukum di pengadilan, jurnalis dan aktivis yang melakukan pemantauan peradilan pun menilai aturan dalam surat edaran itu bermasalah. Mengingat aturan tersebut juga diberlakukan dalam persidangan yang dinyatakan hakim terbuka untuk umum. Mereka bersepakat mengecam surat edaran itu dan mendesak MA untuk mencabutnya.