Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, melaporkan Ade Armando ke Polda DIY, Rabu (6/12/2023).
Laporan tersebut buntut pernyataan Ade Armando di media sosial X miliknya, yang menghubungkan politik dinasti dan sistem pemerintahan di DIY, dinilai menyebarkan kebencian dan membuat kegaduhan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo, mengungkapkan laporan untuk memberi efek jera kepada Ade Armando. Menurutnya masalah ini tidak bisa hanya dengan permintaan maaf.
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus, sehingga kita mesti memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ungkapnya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero, menambahkan AA (Ade Armando) diduga keras membuat kegaduhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.
Dalam laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2).