Paman Usman saat menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, di Muja-Muju, Umbulharjo, Senin (4/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Pernyataan bernada kritik Ade Armando untuk sejumlah mahasiswa menuai polemik. Ade Armando telah meminta maaf, namun hal itu tak cukup untuk menghentikan pelaporan ke Polda DIY. Hilarius menyebut Ade Armando telah membuat gaduh di DIY atas pernyataannya.
Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY oleh Anwar Musadad, Lurah Karangwuni, Kulon Progo. Anwar saat pelaporan ke Polda DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang sempat melakukan penggerudukan ke Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta Senin (4/12/2023) kemarin.
Anwar selaku lurah yang memiliki peran sebagai pemangku keistimewaan merasa sakit hati dengan ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya.
Oleh karena itu, ia melaporkan Ade Armando atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa, kuasa hukum Anwar.