Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Langgar Aturan Keimigrasian di Yogyakarta, 4 WNA Dideportasi
WNA langgar aturan keimigrasian di Yogya dideportasi. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)

Intinya sih...

  • Empat WNA dideportasi karena pelanggaran

  • TOG, CJM, SJ, dan CAS melanggar izin tinggal dengan bekerja ilegal, overstay, dan tidak melaporkan perubahan alamat

  • Dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan secara tegas namun tetap humanis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi sebanyak empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain deportasi, keempat WNA asal negara berbeda ini juga dikenakan penangkalan oleh jajaran imigrasi Yogyakarta.

1. Empat WNA dan berbagai jenis pelanggarannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi dalam keterangannya merinci bahwa keempat WNA ini masing-masing berinisial TOG (Jerman), CJM (Australia), SJ (India) dan CAS (Belanda). Disebutkan, TOG sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Sementara CJM yang juga mengantongi Izin Tinggal Terbatas dugaannya menyalahgunakan izin tinggal.

Kemudian SJ yang memegang Izin Tinggal Terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi diketahui tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan. Adapun CAS, pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Tedy bilang, keempat WNA ini terjaring lewat operasi pengawasan berkesinambungan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul, dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DI Yogyakarta serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta.

"Langkah ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Tedy.

2. Dikenakan deportasi dan penangkalan

WNA langgar aturan keimigrasian di Yogya dideportasi. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)

Mengacu hasil pemeriksaan, keempat WNA itu kemudian dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kata Tedy, TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

CJM rencananya dideportasi pada Rabu, 24 September 2025 atau hari ini melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Sedangkan SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), dan CAS pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait sangat penting agar lingkungan kita tetap kondusif," ungkapnya.

3. Tegas tapi tetap humanis

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan terhadap keempat WNA dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis.

"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," jelas Sefta.

Selain penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta turut mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, layanan informasi, dan kerjasama dengan TIMPORA serta masyarakat.

Upaya ini bertujuan agar WNA memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.

Dengan langkah ini, harapnnya DIY tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, sekaligus ramah bagi warga lokal maupun warga negara asing.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team