Yogyakarta, IDN Times - Fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual resmi berlaku sejak ditekennya Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berujar dengan berlakunya PP itu maka kini segala produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Salah satunya adalah lagu yang diunggah ke YouTube.
"Hak Kekayaan Intelektual kita, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia," kata Yasonna di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).