Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Intinya sih...

  • Bupati Sleman memastikan pelaku pembuangan sampah ilegal bukan dari jasa pengangkut sampah pemerintah, dan memerintahkan investigasi DLH Sleman.
  • Pemerintah akan melakukan pembinaan kembali kepada seluruh jasa angkut sampah di wilayahnya untuk mematuhi aturan berlaku.
  • Pemkab Sleman berkomitmen mengelola sampah secara mandiri, dengan adanya dua tempat pengolahan sampah terpadu dan rencana penambahan fasilitas lainnya.

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, memastikan pelaku pembuangan sampah dari wilayahnya ke lahan bekas tambang di Kabupaten Gunungkidul bukan berasal dari jasa pengangkut sampah pemerintah. Pernyataan itu merespons munculnya pemberitaan soal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul yang menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal asal Sleman di bekas tambang kapur.

"Tentunya kami meminta maaf atas kejadian ini, tapi kita pastikan (pelaku pembuangan)itu bukan dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Sleman yang melayani jasa angkut sampah. Berarti dugaan kami itu dilakukan oleh pihak (jasa angkut) lain," ungkap Kustini, Selasa (7/5/2024).

1. Perintahkan investigasi

ilustrasi sampah (pixabay.com/Ben_Kerckx)

Merespons persoalan ini, Kustini telah memerintahkan DLH Sleman untuk melakukan investigasi. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pembinaan kembali kepada seluruh jasa angkut sampah yang berada di wilayahnya supaya mematuhi aturan berlaku.

"Saya sudah minta bu Kadis LH (kepala dinas) untuk mengusut hal ini. Jika nantinya ada yang terbukti, tentu akan diikuti sanksi sesuai aturan yang berlaku," terang Kustini.

2. Jasa angkut sampah bukan cuma UPTD

Ilustrasi armada truk sampah (Dok. DLH Tabanan)

Sementara itu, Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani, menyampaikan bahwa di wilayahnya bukan cuma UPTD Pelayanan Persampahan yang melayani jasa angkut sampah.

"Dalam kasus ini sudah kita pastikan bukan dari UPTD Pelayanan Persampahan Pemkab Sleman. Maka kita akan klarifikasi ke DLH Gunungkidul siapa yang membuang sampah ke Gunungkidul. Untuk selanjutnya kita panggil, dibina dan diberi peringatan," kata Ephi, sapaan akrabnya.

3. Sleman mandiri kelola sampah

Pengoptimalan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse dan Recycle (TPSR) Brama Muda yang terletak di Dusun Dayakan, Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik. (Dok. Istimewa)

Ephi melanjutkan, Pemkab Sleman berkomitmen terus berupaya secara mandiri mengelola sampah, termasuk menggerakkan masyarakat lewat gerakan pilah sampah.

Sementara, dari sisi fasilitas sudah ada dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Yakni, di Tamanmartani dan Sendangsari, puluhan TPS 3R dan beberapa depo sampah di beberapa wilayah.

"Ke depan kita akan menambah lagi dua TPST di wilayah tengah serta beberapa TPS3R agar pengolahan sampah di Sleman lebih optimal lagi," pungkas Ephi.

Editorial Team