Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Kuasa hukum Sri Purnomo klaim tak ada pengayaan diri atau penambahan aset pribadi terkait dana hibah pariwisata tahun 2020.

  • Pihak kuasa hukum meminta hormati asas praduga tak bersalah dan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan.

  • Sri Purnomo didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020, dengan dugaan kerugian negara Rp10.952.457.030,00.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomomenegaskan bahwa dana hibah pariwisata tahun 2020 yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkandan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman. Rizal menilai, persoalan yang diperkarakan bukan pada dugaan hilangnya uang negara, melainkan pada penafsiran kebijakan.

1. Klaim tak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pernyataan ini Rizal sampaikan selepas sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang mana kliennya, Sri Purnomo duduk sebagai terdakwa, Kamis (18/12/2025).

Ia mengatakan, kehadiran Sri Purnomo di persidangan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Rizal bilang, kliennya sejak awal kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di meja hijau.

Rizal pun menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo. Dia memastikan tak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah itu.

Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi Covid-19 mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.

"Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap," kata Rizal, Kamis (18/12/2025).

Ia menekankan, kebijakan tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi, sewaktusektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkani ntervensi cepat dari pemerintah daerah.

2. Minta hormati asas praduga tak bersalah

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui prosespersidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum.

"Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah," pungkas Rizal.

3. Dakwaan untuk Sri Purnomo

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Sri Purnomo dalam persidangan didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman 2020.

Dalam perkara ini, Kabupaten Sleman awalnya menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk penanggulangan dampak Covid-19 pada tahun 2020.

Sri Purnomo sewaktu masih menjabat bupati lantas menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Peraturan ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat pada sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada. Ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI yaitu dalam hal alokasi dan kriteria hibah pariwisata.

Jaksa mengatakan, sebelum mengeluarkan perbup tersebut atau sekitar Agustus-September 2020, Sri Purnomo bertemu Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020, Kuswanto selaku saksi. Kepada Kuswanto, terdapat dana tak terpakai dari pusat yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020.

"Dengan penyampaian 'ini ada dana dari Kementerian Pariwisata Pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," kata jaksa menirukan kalimat Sri Purnomo.

Jaksa kemudian menyebut jika Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal yang saat itu menjabat anggota DPRD Sleman terlibat dalam sejumlah upaya menyalahgunakan dana hibah pariwisata untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Sleman 2020, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Salah satunya adalah menyusun inisiatif proposal hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat dengan permintaan memberikan dukungan suara kepada paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo menerbitkan beberapa regulasi sebagai dasar dirinya memberikan hibah kepada kelompok masyarakat yang sudah dikoordinasi proposalnya oleh Raudi Akmal. Jumlah dana hibah pariwisata yang digelontorkan senilai Rp17.208.908.519,00.

4. Dugaan nominal kerugian negara

Mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (berjilbab) pada sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Perbuatan Sri Purnomo dan Raudi disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp10.952.457.030,00. Nominal ini sesuai dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara keluaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Terdakwa atas perbuatannya diancam sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 22 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sri Purnomo atas dakwaan jaksa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan akan mengajukan keberatan. Sidang pun ditunda dan akan dilanjut kembali pada 23 Desember 2025.

Editorial Team