Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Soepriyadi menekankan, SP tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban karena berdasarkan Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, yang telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada Tim Pelaksana.
Artinya, secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. Pelimpahan wewenang beralih kepada Tim Pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Karenanya telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penahanan SP didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain adanya kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
Selain itu, perbuatan atau tindak pidana tersangka/terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Bambang bilang, SP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah sempat dilakukan pemeriksaan di hari yang sama.
"Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Bambang.